News
Pemkab Nagan Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
19 Februari 2026 06:10
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 dan selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh.
Bupati Nagan Raya, TR. Keumangan, menyatakan penyesuaian jam kerja ini bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Penyesuaian Jam Kerja
- Senin-Kamis: 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Penyesuaian Khusus
- Untuk perangkat daerah dengan beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan berbeda:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB hingga 15.45 WIB.
- Jumat: 08.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Pengawasan dan Pelayanan Publik
Bupati TRK menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN. Selain itu, penggunaan pakaian dinas tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024. Selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan.
