News
Pemkab Nagan Raya larang bayar gaji aparatur desa tunai untuk cegah korupsi
3 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melarang pembayaran gaji dan honorarium aparatur desa secara tunai. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana gampong (ADG) serta dana desa di seluruh wilayah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa pembayaran nontunai ini juga untuk mencegah pemotongan upah oleh oknum tertentu dan tindak pidana korupsi. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur desa, tuha peut, dan pengurus kelembagaan desa di 222 desa dan 10 kecamatan.
Detail Kebijakan
- Batas Waktu: Seluruh aparatur desa harus memiliki rekening baru paling lambat Maret 2026.
- Konsekuensi: Jika satu aparatur desa belum memiliki rekening, penyaluran dana gampong tahap satu (Januari-Maret 2026) akan tertunda.
- Dasar Hukum: Kebijakan ini berdasarkan surat Kepala DPMGP4 Nomor 400.10/01 tanggal 18 Februari 2026 dan arahan Bupati Nagan Raya.
- Tujuan: Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Pemkab Nagan Raya meminta keuchik (kepala desa) untuk memfasilitasi pembukaan rekening bagi aparatur desa agar syarat administrasi dapat terpenuhi tepat waktu.
