News
Pemkab Nagan Raya Minta Realisasi TKD 2026 untuk Pemulihan Pasca Banjir
5 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta pemerintah pusat segera merealisasikan dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2026. Dana ini diperlukan untuk mempercepat pembangunan dan pemulihan daerah pasca banjir bandang yang melanda Aceh pada 26 November 2025 lalu.
Bupati Nagan Raya, Dr Teuku Raja Keumangan, mengatakan bahwa dana TKD sangat dibutuhkan untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana, penanganan pengungsi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa terkena efisiensi anggaran.
Dana TKD untuk Pemulihan Pasca Bencana
- Dana TKD membantu pemerintah daerah mengatasi dampak ekonomi luas dari bencana alam.
- Dana ini diperlukan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama setelah adanya kebijakan efisiensi dari pusat.
- Dana TKD juga membantu pemerintah daerah dalam melakukan pemulihan pasca bencana.
- Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan dan pemulihan pasca banjir di Aceh.
Permintaan PMK untuk Pengembalian Dana TKD
- Teuku Raja Keumangan meminta Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengembalian dana TKD bagi Provinsi Aceh.
- Penerbitan PMK menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pergeseran anggaran.
- Dengan adanya PMK, pemerintah daerah di Aceh dapat segera melakukan pergeseran anggaran sesuai kebutuhan di daerah.
- Regulasi PMK sangat dibutuhkan agar mekanisme administratif dan tata kelola anggaran daerah yang bersumber dari TKD dapat berjalan lancar.
