Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pemkab Nagan Raya Terapkan Gaji Aparatur Desa Nontunai untuk Transparansi

19 Februari 2026 23:11

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mulai menerapkan pembayaran gaji aparatur desa secara nontunai. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya, Said Mudhar, menyatakan bahwa pembayaran gaji secara nontunai tidak hanya berlaku bagi aparatur desa, tetapi juga untuk aparatur tuha peut dan kelembagaan desa di Nagan Raya.

Detail Kebijakan

  • Tujuan Utama: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran gaji aparatur desa.
  • Cakupan: Aparatur desa, tuha peut, dan kelembagaan desa.
  • Dasar Hukum: Surat Kepala DPMGP4 Kabupaten Nagan Raya Nomor 400.10/01 tanggal 18 Februari 2026.
  • Tahap Pertama: Diterapkan untuk desa atau gampong yang berstatus mandiri dan maju.

Implementasi dan Evaluasi

  • Mekanisme Pembayaran: Gaji aparatur desa akan dibayar melalui rekening masing-masing, tidak lagi secara tunai oleh kepala desa atau kepala urusan keuangan gampong.
  • Arahan Bupati: Kebijakan ini berdasarkan arahan dari Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, untuk pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
  • Evaluasi Berkelanjutan: Dinas DPMGP4 bersama para camat dan P3MD sedang melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengelolaan penggunaan dana desa.

Harapan ke Depan

  • Regulasi Baru: Penyusunan regulasi peraturan Bupati Nagan Raya tentang pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa.
  • Dampak Positif: Diharapkan program dana desa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Nagan Raya.
Pemkab Nagan Raya Terapkan Gaji Aparatur Desa Nontunai untuk Transparansi