News
Pidie Raih Indeks Reformasi Hukum Tertinggi di Aceh, Tetap Dibuat Pertanyaan
31 Januari 2026 01:30
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie kembali menorehkan prestasi di atas kertas. Pada tahun 2025, Pidie meraih skor 96,26 atau kategori AA (Istimewa) dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH), sekaligus menjadi kabupaten dengan nilai tertinggi di Aceh.
Capaian ini tertuang dalam Keputusan Kementerian Hukum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Tren Peningkatan IRH
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, menyebut prestasi tersebut sebagai bukti konsistensi kepemimpinan Bupati Sarjani dalam mendorong reformasi hukum, mulai dari tahap perencanaan regulasi hingga implementasi kebijakan.
Ia juga menyoroti tren peningkatan nilai IRH Pidie yang dinilai progresif, dari skor 67,11 (B) pada 2023, naik menjadi 87,1 (A) pada 2024, hingga mencapai 96,26 (AA) pada 2025.
Menurutnya, lonjakan tersebut mencerminkan arah perbaikan tata kelola hukum yang sistematis dan berkelanjutan.
Kritik dan Pertanyaan
Namun, capaian administratif ini tidak serta-merta diterima tanpa kritik. Di tengah euforia indeks, sejumlah kalangan mempertanyakan sejauh mana tingginya skor IRH benar-benar berdampak pada penegakan hukum dan kualitas pelayanan publik di lapangan.
Praktisi hukum Muharamsyah MH, Jumat 30 Januari 2026, mengatakan bahwa IRH seharusnya tidak dimaknai sekadar instrumen administratif, melainkan cermin wajah hukum dan keadilan dalam kehidupan sehari-hari warga.
“IRH itu harus dilihat dari dua aspek utama, birokrasi dan demokrasi. Apakah kinerja birokrat di Pidie sudah membuka ruang partisipasi publik, atau justru masih tertutup?” ujarnya.
Ia menilai, penilaian IRH oleh Kementerian Hukum masih bersifat government to government, sehingga belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Indeks bisa tinggi, tapi masyarakat belum tentu merasakan keadilan dan kepastian hukum,” tambahnya.
Contoh Regulasi yang Belum Diterapkan
Sebagai contoh, Muharamsyah menyinggung masih adanya regulasi daerah yang belum dijalankan secara konsisten. Salah satunya Peraturan Bupati Pidie Nomor 32 Tahun 2023 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor bagi Peserta Didik, yang hingga tahun 2026 disebut belum diterapkan secara efektif di lapangan.
Dukungan Tim Pencapaian IRH
Di sisi lain, Pemkab Pidie menyebut keberhasilan ini ditopang oleh kerja Tim Pencapaian IRH lintas sektor, melibatkan Bappeda, Inspektorat, Badan Keuangan, hingga Bagian Hukum. Penilaian IRH sendiri mencakup empat variabel utama, yakni koordinasi dan harmonisasi regulasi, kompetensi perancang peraturan, kualitas deregulasi, serta penataan database hukum melalui JDIH.
Transparansi Data dan Indikator Penilaian
Meski demikian, publik mendorong agar Pemkab Pidie tidak berhenti pada angka dan peringkat. Transparansi data dan indikator penilaian IRH dinilai penting, termasuk daftar regulasi yang direvisi atau dicabut, serta sejauh mana deregulasi tersebut berdampak nyata bagi dunia usaha, layanan sosial, dan tata kelola pemerintahan.
