Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bantuan Banjir Langsa Dibagi Berdasarkan Kerusakan Rumah, Bukan KK

4 jam yang lalu

Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menegaskan bahwa bantuan bencana banjir tidak dibagi rata, melainkan berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Hal ini disampaikan oleh Walikota Langsa melalui Sekretaris Daerah, Dra. Suhartini, MPd, dalam audiensi dengan warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Suhartini menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan stimulan perbaikan fisik rumah (BSPS/BNPB) yang berbasis pada kategori kerusakan. Prinsip keadilan proporsional diterapkan untuk memastikan bahwa rumah yang rusak parah mendapatkan bantuan yang cukup untuk perbaikan.

Kriteria dan Mekanisme Penyaluran

  • Bantuan diberikan per rumah, bukan per KK: Satu rumah dihuni beberapa KK tetap dihitung sebagai satu unit rumah.
  • Berdasarkan tingkat kerusakan: Rumah dengan kerusakan berat mendapatkan bantuan lebih besar.
  • Mengacu pada regulasi: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026.
  • Pengawasan ketat: Penyaluran dana diawasi oleh pemerintah pusat dan tim pengawas.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Kooperatif dan tidak terpengaruh isu: Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya.
  • Pengawasan bersama: Masyarakat diajak untuk turut mengawasi proses verifikasi dan penyaluran bantuan.
  • Surat pernyataan jika menolak: Jika masyarakat ingin menolak bantuan, harus ada surat pernyataan yang ditanda tangani oleh seluruh warga.

Pemko Langsa memastikan bahwa seluruh proses penyaluran bantuan dilakukan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Bantuan Banjir Langsa Dibagi Berdasarkan Kerusakan Rumah, Bukan KK