News
Pemerintah Aceh Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp113,8 Miliar Sesuai Regulasi
14 Februari 2026 14:50
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana penanganan bencana yang diterima selama 2025 disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari 70 pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tercatat sebesar Rp32,9 miliar.
Seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana juga telah melalui pengawasan, review dan persetujuan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
Pengelolaan Dana Bantuan
- Total dana bantuan: Rp32,9 miliar
- Dana disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak: Rp26,7 miliar
- Sisa dana dianggarkan untuk tahun 2026: Rp5,6 miliar
- Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp80,9 miliar, termasuk bantuan Presiden Rp20 miliar
Penyaluran Dana
- Tahap pertama: Rp8,8 miliar kepada 18 kabupaten/kota
- Tahap kedua: Rp17,9 miliar kepada 11 kabupaten/kota
- Penggunaan BTT: Fokus pada belanja penanganan darurat, logistik, dan operasional kemanusiaan
- Total anggaran penanganan bencana: Rp113,8 miliar
Pengawasan dan Akuntabilitas
- Pengawasan internal: Melalui APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
- Transparansi: Setiap tahapan perencanaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban anggaran terdokumentasi secara resmi
- Kesesuaian dengan peraturan: Seluruh proses penyaluran dan penggunaan bantuan penanganan bencana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bantuan Tambahan
- Bantuan Kementerian Sosial: Rp20 miliar untuk penanganan banjir dan longsor, dikelola sendiri oleh kementerian
- Logistik dan operasional: Hingga akhir 2025, sekitar 695 ribu ton logistik disalurkan oleh Dinas Sosial ke kabupaten/kota yang terdampak berat
- Operasional relawan: Mendukung operasional relawan yang tergabung dalam posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi
