Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemuda Aceh Tengah Dituduh Penganiayaan Usai Tangkap Pencuri

03 Februari 2026 08:47

Empat pemuda di Aceh Tengah menjadi terdakwa setelah menangkap seorang pria yang diduga mencuri mesin kopi. Kasus ini menimbulkan kontroversi dan memicu permintaan evaluasi dari DPD Aceh, yang mengingatkan pada kasus Hogi Minaya di Yogyakarta.

Anggota DPD Aceh, Sudirman alias Haji Uma, mengirim surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta evaluasi terhadap kasus ini. Ia berharap penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan.

Kasus Pemuda Aceh Tengah

  • Empat pemuda di Aceh Tengah menjadi terdakwa setelah menangkap pencuri mesin kopi.
  • Sandika, salah satu pemuda, dan rekannya dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
  • Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Takengon pada Rabu, 21 Januari 2026.
  • Niat baik pemuda berbalik arah setelah dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pencurian.

Permintaan Evaluasi dari DPD Aceh

  • Haji Uma mengirim surat ke MA untuk meminta evaluasi terhadap kasus ini.
  • Permintaan tersebut berharap penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga keadilan.
  • Haji Uma berharap lembaga penegak hukum dapat lebih arif dan bijaksana dengan mengedepankan semangat reformasi dan nilai-nilai kemanusiaan.
  • KUHP yang baru dianggap lebih komprehensif serta mendorong masyarakat memberantas kejahatan.
Pemuda Aceh Tengah Dituduh Penganiayaan Usai Tangkap Pencuri
0123456789