Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Nagan Raya Diminta Mutasi Plat Kendaraan Sebelum 30 April 2026

3 hari yang lalu

Samsat Nagan Raya kembali mengingatkan warga dan perusahaan untuk segera memutasi plat kendaraan dari luar Aceh ke BL sebelum batas pemutihan pajak berakhir pada 30 April 2026. Program ini bertujuan untuk memudahkan administrasi kendaraan dan menghindari denda.

Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud, menyatakan bahwa mutasi dari luar provinsi masih minim dilakukan tahun ini. Warga diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk menghindari kendala di kemudian hari.

Detail Program Pemutihan Pajak

  • Batas waktu: 30 April 2026
  • Target: Kendaraan dengan plat luar Aceh (BK, B, KT, dll.)
  • Manfaat: Hindari denda dan memudahkan administrasi kendaraan
  • Imbauan khusus: Perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Nagan Raya

Kondisi Saat Ini

  • Mutasi dari luar provinsi masih minim dilakukan tahun ini
  • Warga diharapkan memanfaatkan pemutihan pajak untuk menghindari kendala di kemudian hari
  • Kepala Samsat Nagan Raya mengakui bahwa pemutihan kendaraan selama bulan Ramadhan agak sepi dibanding hari biasa
Warga Nagan Raya Diminta Mutasi Plat Kendaraan Sebelum 30 April 2026