News
Pendataan RTLH Aceh Barat Target Rampung 15 Mei 2026, 10 Gampong Per Hari
5 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Satuan Tugas (Satgas) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) memulai pendataan lapangan sejak Senin (13/4/2026). Pendataan ini melibatkan lintas sektor dan bertujuan untuk memutakhirkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.
Ketua Satgas RTLH Aceh Barat, Wistha Nowar, menyatakan bahwa pendataan akan dilakukan secara paralel dengan target 10 gampong per hari dan selesai dalam 32 hari kalender hingga 15 Mei 2026. Setelah pendataan, pemerintah akan membentuk posko pengaduan DTSEN di setiap gampong untuk memastikan akurasi data.
Proses Pendataan dan Verifikasi
- Pendataan melibatkan Dinas Perumahan, Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, Dinas Sosial, dan aparatur gampong.
- Setiap gampong akan memiliki operator terlatih untuk pengelolaan data DTSEN.
- Operator akan mendapatkan pelatihan khusus dari Dinas Sosial.
Tujuan dan Manfaat
- Data DTSEN akan dipilah berdasarkan desil kesejahteraan di masing-masing gampong.
- Program ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan sosial.
- Dengan data yang akurat, diharapkan penanganan RTLH dan bantuan sosial dapat lebih efektif.
