News
Pendeta Aceh Ditangkap karena Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad
21 Februari 2026 15:58
Pendeta asal Aceh, Dedi Saputra, ditangkap oleh Unit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui akun TikTok @tersadarkan5758. Penangkapan dilakukan di Bengkayang, Kalimantan Barat, dan tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP, WH Aceh, dan sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya. Mereka melaporkan Dedi Saputra karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan menyinggung masyarakat Aceh melalui konten media sosial, yang memicu keresahan publik.
Kronologi Penangkapan
- Tersangka diamankan di Kalimantan Barat pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
- Dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum.
- Ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
- Keresahan publik akibat konten yang dianggap menyinggung agama dan masyarakat Aceh.
- Laporan resmi dari berbagai organisasi Islam di Aceh.
- Proses hukum yang sedang berlangsung untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana.
Konteks Hukum dan Syariat Islam
- Kasus ini menyoroti pentingnya menghormati nilai-nilai agama di Aceh.
- Dinas Syariat Islam Aceh terlibat dalam pelaporan dan penanganan kasus.
- Proses hukum akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
