News
185 Pekerja RS Swasta Lhokseumawe Dirumahkan Akibat UMP 2026
02 Februari 2026 15:57
Lima rumah sakit (RS) swasta di Lhokseumawe terpaksa merumahkan 185 tenaga kerja medis maupun non-medis sejak 1 Februari 2026 akibat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026. UMP terbaru sebesar Rp 3.923.899 naik 6,7 persen dari tahun sebelumnya, menambah beban biaya operasional rumah sakit swasta yang bergantung pada klaim JKN BPJS Kesehatan tanpa dukungan modal dari pemerintah.
Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T Munawar Khalil, menjelaskan bahwa rumah sakit wajib menyesuaikan jumlah tenaga kerja dengan kapasitas ranjang rawatan. Namun, banyak rumah sakit sebelumnya merekrut lebih banyak karyawan demi menampung tenaga kerja lokal. Dengan adanya kewajiban penerapan UMP, manajemen tidak lagi mampu mempertahankan jumlah pekerja di luar kuota yang ditetapkan.
Dampak Penerapan UMP
- 185 pekerja dirumahkan: Mayoritas tenaga kerja yang dirumahkan adalah warga lokal, berdampak langsung pada kondisi sosial-ekonomi masyarakat Lhokseumawe.
- Beban biaya operasional: Rumah sakit swasta harus menanggung biaya gaji tenaga kerja, pajak, premi BPJS, jasa medis, pengolahan limbah, pembelian obat-obatan, hingga kebutuhan listrik, oksigen, dan perawatan gedung.
- Permintaan penundaan: ARSSI Aceh telah mengirim surat kepada Gubernur Aceh pada 13 Januari 2026, meminta penundaan penerapan UMP di sektor rumah sakit swasta, namun belum ada balasan resmi dari pemerintah.
- Dilema kebijakan: Di satu sisi pekerja berhak atas upah layak, di sisi lain rumah sakit swasta menghadapi keterbatasan finansial.
