News
185 Pekerja Rumah Sakit Swasta Lhokseumawe PHK Akibat UMP 2026
02 Februari 2026 20:38
Sebanyak 185 tenaga kerja medis dan nonmedis dari sejumlah rumah sakit swasta di Kota Lhokseumawe diberhentikan terhitung mulai 1 Februari 2026. Pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut diduga merupakan dampak dari kewajiban penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026.
Kebijakan penerapan UMP tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500.15.14.1/1488/2025 yang menetapkan UMP Aceh 2026 sebesar Rp 3.923.899. Pemerintah Kota Lhokseumawe mewajibkan seluruh rumah sakit swasta menerapkan ketentuan tersebut kepada pekerjanya.
Dampak PHK di Rumah Sakit Swasta
- RSIA Abby memberhentikan 46 pekerja
- RSU Sakinah 39 orang
- RSU Metro Medical Center 43 orang
- RSU Bunda 32 orang
- RSU PMI 25 orang
Alasan PHK
Sekretaris Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Aceh, T. Munawar Khalil, menjelaskan bahwa rumah sakit harus menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kuota yang diatur. Dengan diberlakukannya UMP 2026, rumah sakit mengambil langkah efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja.
Permintaan Penundaan UMP
ARSSI Aceh telah menyurati Gubernur Aceh pada 13 Januari 2026 untuk meminta penundaan penerapan UMP bagi rumah sakit swasta. Dalam surat tersebut, ARSSI menjelaskan bahwa operasional rumah sakit swasta sepenuhnya dilakukan secara mandiri tanpa subsidi pemerintah.
Tanggapan Pemerintah
Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menegaskan bahwa penerapan UMP merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Pemerintah Kota Lhokseumawe memberikan waktu satu bulan kepada seluruh manajemen rumah sakit dan klinik untuk menyesuaikan sistem pengupahan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan yang berlaku.
