News
Penertiban Tambang Ilegal di Aceh Jaya: Pendekatan Humanis dan Pemulihan Lingkungan
12 Februari 2026 23:56
KBA.ONE, ACEH JAYA – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan Industri (LPLHI-KLHI) Provinsi Aceh mengapresiasi langkah penertiban tambang emas ilegal yang dilakukan oleh Polres Aceh Jaya bersama Kodim serta unsur pemerintah daerah, Kamis 12 Februari 2026. Ketua LPLHI-KLHI Aceh, Nasri Saputra, menilai langkah itu sebagai upaya tepat dalam menjaga stabilitas sosial sekaligus meminimalisir dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat.
Dalam proses penertiban, aparat mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para penambang. Petugas memberikan pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan kerja akibat aktivitas tambang ilegal. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghentikan kegiatan penambangan secara mandiri dan membongkar peralatan tambang sebelum dilakukan tindakan tegas.
Pendekatan Persuasif dan Dialogis
- Aparat mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan edukasi.
- Pemahaman mengenai dampak kerusakan lingkungan dan risiko keselamatan kerja.
- Imbauan untuk menghentikan kegiatan penambangan secara mandiri.
- Keterlibatan tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat setempat.
Solusi Ekonomi dan Pemberdayaan Warga
- LPLHI-KLHI Aceh mendukung langkah pemerintah daerah bersama Polda, Polres, dan instansi terkait dalam menyiapkan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat.
- Program pemberdayaan masyarakat seperti pendampingan peralihan ke sektor pertanian dan perkebunan.
- Penambang tradisional didorong untuk membentuk koperasi dan mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Penindakan difokuskan pada pemodal dan pemilik alat berat yang meraup keuntungan besar dari aktivitas ilegal.
Pemulihan Lingkungan Pasca-Tambang
- LPLHI-KLHI Aceh mendorong upaya pemulihan lingkungan pasca-tambang melalui kegiatan gotong royong bersama masyarakat.
- Kegiatan meliputi pembersihan aliran sungai, perbaikan sumber air yang terdampak, serta penghijauan kembali di kawasan bekas tambang.
- Penertiban harus diiringi dengan pemulihan lingkungan agar dapat kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.
