Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

RS PMI Aceh Utara Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp2 Miliar ke Kontraktor

19 jam yang lalu

Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan RS PMI Aceh Utara melakukan wanprestasi terhadap kontraktor PT Peugot Konstruksi. Rumah sakit diwajibkan membayar sisa utang pokok sebesar Rp1.688.454.000 dan bunga moratoir 6 persen per tahun selama empat tahun, total mencapai lebih dari Rp2 miliar. Putusan ini menolak dalil rumah sakit yang menyatakan tidak bertanggung jawab karena pergantian direktur.

Majelis hakim menegaskan kewajiban pembayaran tetap melekat pada entitas rumah sakit, meskipun pengurus atau pimpinan telah berganti. Kasus ini bermula dari proyek rehabilitasi gedung rumah sakit pada April 2018 senilai Rp2.067.514.000, yang telah selesai 100 persen pada Desember 2018 namun sisa pembayaran tidak kunjung dilunasi.

Detail Putusan Pengadilan

  • Utang pokok: Rp1.688.454.000
  • Bunga moratoir: Rp405.228.960
  • Total kewajiban: Lebih dari Rp2 miliar
  • Pembayaran bisa dilakukan melalui sebagian klaim BPJS yang diterima rumah sakit setiap bulan.

Tanggapan Pihak Terkait

  • Kuasa hukum penggugat menyambut baik putusan dan akan mengawal proses pelaksanaan putusan hingga eksekusi.
  • Direktur Operasional RS PMI Aceh Utara menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan, namun tanggung jawab utang berada pada pemegang izin operasional rumah sakit.
  • Manajemen saat ini dijalankan PT AMC sejak 2021, sehingga persoalan utang sebelumnya tidak menjadi tanggung jawab manajemen saat ini.
RS PMI Aceh Utara Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp2 Miliar ke Kontraktor
0123456789