Timeline Aceh

Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Bebas, LBH Ingatkan Risiko Program Bantuan Rumah

24 Januari 2026 19:06

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh membebaskan Kepala Baitul Mal Aceh Selatan dalam kasus Program Bantuan Rumah, namun menjatuhkan vonis bersalah kepada dua terdakwa lainnya. Direktur LBH Jendela Keadilan Aceh, Muhammad Nasir, menilai putusan ini sebagai alarm untuk evaluasi kelembagaan Baitul Mal.

Menurut Nasir, Baitul Mal bukan dinas teknis dan tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan fisik seperti pembangunan rumah. Ia menekankan bahwa Program Bantuan Rumah seharusnya dialihkan ke dinas teknis seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk menghindari risiko hukum dan menjaga kepercayaan publik.

Risiko Hukum dan Kepercayaan Publik

  • Baitul Mal bukan dinas teknis: LBH menekankan bahwa Baitul Mal tidak memiliki tenaga teknis yang memadai untuk melaksanakan pembangunan rumah.
  • Risiko hukum: Program Bantuan Rumah memiliki risiko hukum tinggi dan tidak ideal dilaksanakan langsung oleh Baitul Mal.
  • Kepercayaan publik: Jika Baitul Mal bermasalah hukum, kepercayaan masyarakat untuk berzakat dan berinfaq bisa menurun.

Evaluasi dan Regulasi

  • Evaluasi pasca putusan: Badan Baitul Mal dan Dewan Pengawas harus segera melakukan evaluasi untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
  • Regulasi yang jelas: LBH mendorong pemerintah daerah untuk menyusun regulasi yang mengatur pengalihan Program Bantuan Rumah dari Baitul Mal ke dinas teknis.
  • Pengalihan pelaksanaan: Anggaran zakat dan infaq bisa tetap digunakan sesuai peruntukannya, namun pelaksanaan rumah sebaiknya dialihkan ke Dinas Perkim atau pihak ketiga yang kompeten.

Nasir menekankan bahwa selama regulasi dan skema pelaksanaan belum benar-benar aman, Baitul Mal sebaiknya tidak mengeksekusi Program Bantuan Rumah untuk menghindari persoalan hukum dan menjaga kepercayaan umat.

Dampak Jangka Panjang

  • Keberlangsungan Baitul Mal: Menjaga kepercayaan publik adalah kunci utama keberlangsungan Baitul Mal.
  • Marwah zakat: Pengalihan pelaksanaan program ke dinas teknis demi melindungi Baitul Mal dan menjaga marwah zakat.
  • Solusi jangka panjang: Penyusunan regulasi yang jelas dan evaluasi kelembagaan untuk mencegah persoalan hukum di masa depan.
Kepala Baitul Mal Aceh Selatan Bebas, LBH Ingatkan Risiko Program Bantuan Rumah
0123456789