Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pejabat Aceh Rangkap Jabatan, Nasrul: 'Bisa Jadi Penyalahgunaan Anggaran'

28 Januari 2026 17:19

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, mengkritik pejabat yang rangkap jabatan di Aceh. Menurutnya, praktik ini berpotensi membuka celah penyalahgunaan anggaran daerah dan menunjukkan lemahnya pemahaman tentang good governance.

Nasrul menyebut, Ahyar, seorang pejabat yang memegang tiga jabatan berbeda, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pimpinan organisasi yang menggunakan uang APBD merangkap jabatan.

Sorotan Ahyar

  • Ahyar tercatat sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh
  • Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh masa bakti 2025–2029
  • Tenaga Ahli di Sekretariat Daerah Aceh

Kritis Nasrul

  • Putusan MK sudah jelas, pimpinan organisasi yang menggunakan uang APBD dilarang merangkap jabatan
  • Rangkap jabatan menunjukkan lemahnya pemahaman good governance
  • Bertentangan dengan visi dan misi Gubernur Aceh periode 2025–2030

Desakan Nasrul

  • Ahyar segera diberhentikan dari salah satu jabatan
  • Hanya boleh menduduki satu jabatan
  • Kembalikan semua uang rakyat yang telah diambil

Nasrul juga mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dievaluasi oleh Gubernur Aceh untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.

Pejabat Aceh Rangkap Jabatan, Nasrul: 'Bisa Jadi Penyalahgunaan Anggaran'
0123456789