News
Dugaan Korupsi PON Aceh-Sumut 2024 Masih Mandek, Pengamat Desak Penuntasan
2 jam yang lalu
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Nasrul Zaman, menyoroti mandeknya penanganan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024. Dua tahun pasca pelaksanaan, berbagai dugaan penyimpangan seolah menghilang tanpa kepastian hukum.
Nasrul mencontohkan sejumlah persoalan yang sempat menjadi sorotan, seperti pembangunan lapangan tembak yang tidak rampung, kekurangan fasilitas di Stadion Harapan Bangsa, dan polemik katering atlet. Selain itu, dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Aceh kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp 15,4 miliar, dengan Rp 11,2 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan, telah melalui proses audit dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023.
Sorotan Masalah
- Pembangunan lapangan tembak yang tidak rampung
- Kekurangan fasilitas di Stadion Harapan Bangsa
- Polemik katering atlet yang mencuat ke publik
- Dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 11,2 miliar
Nasrul mendesak Kapolda Aceh untuk menuntaskan kasus ini agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga. Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak berlarut-larut tanpa kejelasan, dan jika telah ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diminta meningkatkan status perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
