News
Pengangkatan Aparatur Gampong Aceh Besar Wajib Patuhi UU Desa dan Qanun
12 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengingatkan para keuchik agar tidak melakukan pengangkatan aparatur gampong secara sembarangan. Setiap pengangkatan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong.
Peringatan ini disampaikan menyusul masih sering munculnya polemik di tengah masyarakat terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong. Ketidakpahaman terhadap regulasi yang berlaku dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal di tingkat gampong.
Persyaratan Pengangkatan Aparatur Gampong
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berdomisili di gampong setempat sekurang-kurangnya satu tahun
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Carbaini, S.Ag, menegaskan bahwa pengangkatan aparatur gampong tidak boleh dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, seluruh proses harus mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan daerah.
Carbaini menjelaskan, DPMG Aceh Besar telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait persyaratan pengangkatan aparatur gampong. Namun demikian, ia berharap pihak kecamatan dapat lebih aktif menyebarluaskan informasi tersebut, terutama kepada keuchik yang baru dilantik.
Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Hasrul Fuadi, SE, menegaskan komitmen pihak kecamatan dalam mengawal proses penjaringan dan penyaringan aparatur gampong agar tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Calon yang direkomendasikan adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat, karena nantinya juga akan diverifikasi oleh pihak kabupaten.
Di sisi lain, Mawardi, salah seorang warga Kecamatan Darul Imarah, berharap polemik terkait persyaratan aparatur gampong tidak lagi menjadi perdebatan berkepanjangan di masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum sangat penting demi menjaga stabilitas pemerintahan gampong.
Dengan berakhirnya polemik tersebut, program kerja pemerintahan gampong dapat berjalan maksimal demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
