News
Petugas SPPG Jadi ASN PPPK, Guru Honorer Aceh Masih Rp 200 Ribu per Bulan
27 Januari 2026 10:53
Rencana pemerintah mengangkat petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari DPR RI. Meski kebijakan tersebut disambut gembira oleh petugas SPPG, sejumlah anggota DPR menilai langkah itu perlu dikaji ulang karena dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer, khususnya guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) di Aceh.
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, meminta pemerintah memikirkan kembali rencana pengangkatan 2.080 petugas SPPG menjadi PPPK yang dijadwalkan mulai 1 Juli 2025. Menurut Selly, kebijakan tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, mengingat masih banyak guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum memperoleh kepastian status maupun kesejahteraan yang layak.
Diskriminasi Kebijakan
Selly menyoroti dugaan diskriminasi terhadap guru madrasah swasta Kemenag. Ia mengungkapkan, banyak guru yang telah lulus nilai ambang batas (passing grade) seleksi PPPK tahun 2023 namun tidak diakui sebagai pelamar prioritas. Hal ini berbeda dengan perlakuan terhadap guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Alokasi Anggaran
Selly menyinggung alokasi anggaran fantastis untuk Program MBG dalam pembahasan APBN 2026 yang mencapai Rp 335 triliun dengan target 82,9 juta penerima manfaat. Besarnya anggaran ini, menurut Selly, membuktikan bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah bukan karena ketiadaan anggaran fiskal, melainkan masalah keberpihakan kebijakan.
Pengangkatan Petugas SPPG
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pegawai SPPG dapat diangkat menjadi ASN PPPK itu adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Dadan menjelaskan, posisi di luar tiga pegawai inti, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Respon BGN
BGN telah merespons penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa 'pegawai SPPG' dalam pasal tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.
Peran Relawan
Meski tak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap menjadi bagian penting dari ekosistem Program MBG. Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK.
