News
Pengedar Sabu Tembak Polisi di Bireuen, Polda Aceh Sita 51 Gram Sabu
22 Februari 2026 17:33
Pengedar sabu di Kabupaten Bireuen, Aceh, melakukan perlawanan dengan menembak polisi saat akan ditangkap. Polda Aceh berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menyita 51,79 gram sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (12/2/2026).
Operasi ini bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkotika di Simpang Kampus IAI Al Muslim, Desa Paya Lipah. Petugas kemudian mengamankan pelaku berinisial L (28) yang menembakkan senjata api rakitan ke arah polisi. Dari tangan L, petugas menemukan satu paket sabu dan informasi tentang persediaan lebih lanjut di Desa Paya Cut.
Detail Operasi
- Lokasi: Simpang Kampus IAI Al Muslim dan Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Bireuen.
- Pelaku: L (28) dan MH (40), keduanya warga Bireuen.
- Barang Bukti: 51,79 gram sabu, dua timbangan digital, empat telepon genggam, dan satu senjata api rakitan.
- Modus: Transaksi narkotika di pinggir jalan dan penyimpanan di rumah pribadi.
Dampak dan Respons
- Ancaman Keamanan: Penggunaan senjata api rakitan menunjukkan tingkat keberanian dan ancaman serius bagi petugas.
- Peran Masyarakat: Laporan dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
- Komitmen Polda Aceh: Polda Aceh akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat dalam memerangi narkoba di Aceh.
