Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pengemis di Simpang Jambo Tape

2 hari yang lalu

Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan seorang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang mengemis di Simpang Jambo Tape, Kamis (26/2/2026) sore. Pengemis tersebut dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadhan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani SSos, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PMKS dilakukan secara rutin, terutama pada jam-jam sibuk menjelang berbuka puasa. Hal ini dilakukan untuk memastikan aktivitas PMKS tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

Alasan Penertiban

  • Melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.
  • Rentan dimanfaatkan oleh sindikat pengemis terorganisir yang mengeksploitasi rasa kasihan masyarakat.

Imbauan kepada Masyarakat

  • Tidak memberikan uang atau sedekah langsung kepada pengemis di jalanan, lampu merah, atau tempat umum lainnya.
  • Menyalurkan sedekah melalui lembaga amil zakat atau program sosial yang terpercaya.
  • Melaporkan pelanggaran syariat dan pelanggaran lainnya, termasuk gepeng dan ODGJ, ke Call Center Satpol PP dan WH Banda Aceh di nomor kontak 081219314001.

Tindakan Tegas

Kota Banda Aceh akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku berupa rehabilitasi sosial hingga pemulangan paksa ke daerah asal bagi pengemis dari luar kota. Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan humanis, tetapi akan bertindak tegas untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan Kota Banda Aceh.

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pengemis di Simpang Jambo Tape
0123456789