News
Satpol PP Bubarkan Penggalangan Dana Tanpa Izin di Bundaran Lambaro Aceh Besar
6 jam yang lalu
Satpol PP dan WH Aceh Besar membubarkan aksi penggalangan dana yang dilakukan tanpa izin di Simpang Bundaran Lambaro, Aceh Besar. Kegiatan ini dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas untuk membubarkannya.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, menyatakan bahwa setiap penggalangan dana wajib memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, dana yang terkumpul harus dilaporkan secara transparan, termasuk bukti penyalurannya kepada pihak penerima bantuan.
Penertiban dan Imbauan
- Penggalangan dana tanpa izin dibubarkan karena mengganggu ketertiban dan keselamatan.
- Gelandangan, pengemis, dan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya juga ditertibkan.
- Imbauan kepada ormas untuk tidak melakukan penggalangan dana di jalan raya demi kelancaran lalu lintas.
- Transparansi dan legalitas menjadi syarat utama dalam penggalangan dana.
Muhajir berharap agar kegiatan penggalangan dana di jalan raya tidak terulang lagi. Semua kegiatan harus mengikuti aturan yang berlaku demi ketertiban dan keselamatan bersama. Warga diimbau untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban umum kepada pihak berwenang.
Dampak dan Harapan
- Ketertiban umum menjadi prioritas utama dalam penertiban ini.
- Keselamatan pengguna jalan dijaga dengan menertibkan hewan ternak dan gelandangan.
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat Aceh Besar dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas sehari-hari. Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat.
Kesimpulan
Penertiban penggalangan dana tanpa izin dan kegiatan lain yang mengganggu ketertiban umum di Aceh Besar menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Warga diimbau untuk selalu mengikuti aturan yang berlaku dan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
