News
Penggerebekan Penginapan Mesum di Peunayong, Dugaan Keterlibatan Aparat
23 Januari 2026 17:19
Penggerebekan penginapan mesum di Peunayong, Banda Aceh, melibatkan pasangan muda berinisial AA (19) dan RZ (20). Keduanya, yang berprofesi sebagai pedagang makanan dan nelayan, diamankan oleh warga dan diserahkan ke Satpol PP dan WH untuk diproses hukum. Pasangan ini mengaku berniat melakukan hubungan badan, namun hal tersebut belum terjadi. Ini merupakan kali kedua pasangan tersebut terlibat dalam aktivitas serupa, sebelumnya di kawasan Lamdingin.
Aktivis Inong Aceh, Yulindawati, mengungkap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik prostitusi di penginapan tersebut. Oknum yang diduga terlibat termasuk kepala dusun (kadus) berinisial DNI dan petugas keamanan desa berinisial IS. Kedua oknum ini diduga menerima uang dari Mami LN, pemilik penginapan, untuk memuluskan aktivitas prostitusi.
Dugaan Keterlibatan Aparat
- Kadus DNI diduga menerima komisi bulanan dan memiliki peran sebagai tokoh intelektual yang memberikan nasihat dan kontrol terhadap usaha haram Mami LN.
- Petugas keamanan desa IS diduga menerima uang sebesar Rp 150 ribu per hari dari Mami LN, ditambah Rp 10 ribu per pekerja setiap ada tamu, serta bagian dari uang sewa kamar.
- IS juga diduga sebagai penghubung Mami LN dan memiliki kunci tempat usaha.
Tindakan dan Penyelidikan
- Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sedang melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini.
- Penginapan yang dimaksud telah disegel oleh warga setempat dan akan disegel secara permanen serta dicabut izinya jika terbukti menyediakan tempat esek-esek.
- Aktivis berharap oknum aparatur gampong yang diduga terlibat dinonaktifkan sementara dari jabatan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
Rekam Jejak Oknum Aparat
- Kadus DNI alias Pen adalah mantan pekerja Hotel Sultan yang kemudian menjabat sebagai Kadus di Gampong Peunayong.
- IS, mantan pekerja rumah makan sarapan pagi, kini bekerja sebagai linmas dengan gaji yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
