News
Penggunaan Dana Desa di Aceh Barat Tanpa SPJ Sebesar Rp 3,7 Miliar
13 Februari 2026 16:20
Penggunaan Dana Desa di Aceh Barat Tanpa SPJ Sebesar Rp 3,7 Miliar
Inspektorat Aceh Barat menemukan adanya penarikan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pelaksanaan kegiatan dalam jangka empat tahun, yaitu dari 2019-2022. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Audit Operasional (LHAO) terhadap pengelolaan APBG Tangkeh, Kecamatan Woyla Timur, tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022, Nomor 700/7/LHAOG-INS/IV/2024.
Temuan Audit
Hasil audit terhadap rekening koran gampong dan laporan realisasi anggaran diketahui bahwa pencairan dana tanpa adanya dokumen pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dipergunakan sebelumnya. Berikut rincian pelaksanaan APBG-P:
- TA 2019: Penerimaan Rp 988.694.898, penarikan Rp 965.759.880, realisasi tanpa SPJ Rp 965.759.880
- TA 2020: Penerimaan Rp 1.026.813.267, penarikan Rp 1.003.558.266, realisasi tanpa SPJ Rp 988.529.367
- TA 2021: Penerimaan Rp 1.001.675.503, penarikan Rp 978.409.324, realisasi tanpa SPJ Rp 954.274.806
- TA 2022: Penerimaan Rp 932.262.079, penarikan Rp 848.582.074, realisasi tanpa SPJ Rp 798.483.074
Dengan demikian, auditor menemukan akumulasi penerimaan dalam kurun waktu 2019 sampai 2022 mencapai Rp 3.949.445.747, jumlah penarikan Rp 3.796.309.554 dan jumlah realisasi anggaran yang tidak terdapat SPJ pada 4 tahun itu sebesar Rp 3.707.047.127.
