News
Dua PNS Abdya Dilibatkan Kasus Korupsi Pabrik Es Rp715 Juta, Dilimpahkan ke Penuntut Umum
2 hari yang lalu
Dua pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi dilimpahkan ke penuntut umum atas dugaan korupsi proyek pabrik es senilai Rp715.235.705. Kasus ini melibatkan TAG, Kepala UPTD Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, dan D, seorang PNS yang bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana pada kegiatan pengembangan sarana dan prasarana pengolahan, peningkatan mutu, dan pemasaran hasil pabrik es kapasitas 30 ton pada tahun 2015 hingga 2017. Penyidik Kejari Abdya telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan melimpahkan berkas beserta barang bukti ke penuntut umum pada Selasa, 10 Maret 2026.
Detail Kasus
- Nilai kerugian negara: Rp715.235.705
- Tersangka: TAG (Kepala UPTD PPI dan PPTK 2017) dan D (PPTK 2016)
- Pasal yang disangkakan: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf C Jo. Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Status penahanan: Kedua tersangka ditahan sejak 24 Februari 2026 dan diperpanjang hingga 29 Maret 2026
Proses Penanganan
Penyidik Kejari Abdya terus melengkapi berkas penuntutan dan memantau potensi keterlibatan pihak lain. Berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk proses sidang.
Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama proyek-proyek strategis seperti pabrik es yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan nelayan lokal. Warga Aceh Barat Daya diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
