News
Dirut BUMD Aceh Timur Ditahan, Kerugian Sawit Rp1,2 Miliar Terungkap
19 Februari 2026 16:17
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menahan Direktur Utama (Dirut) PT Beurata Maju, badan usaha milik daerah (BUMD), terkait dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit. Tersangka berinisial D ditahan di Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kejari Aceh Timur menemukan indikasi kerugian negara lebih dari Rp1,2 miliar dari pengelolaan sawit oleh PT Beurata Maju pada 2022 dan 2023. Perusahaan melaporkan hanya 200 hektare sawit, padahal mengelola 490 hektare, dan hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah.
Temuan Utama
- Laporan sawit tidak akurat: Hanya 200 hektare dilaporkan dari total 490 hektare yang dikelola.
- Dana hilang: Hasil penjualan sawit seharusnya masuk ke kas daerah, tetapi tidak disetor.
- Kerugian negara: Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Timur mengungkap kerugian lebih dari Rp1,2 miliar.
- Penyidikan berlanjut: Jaksa masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan keuangan BUMD.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset daerah, terutama yang berkaitan dengan sumber daya alam seperti perkebunan sawit. Masyarakat Aceh Timur berhak mengetahui penggunaan dana publik dan dampaknya terhadap pembangunan daerah.
