Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Aceh Terbongkar, Orang Utan dan Cendrawasih Terancam

31 Januari 2026 21:57

Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan BKSDA Aceh menggagalkan perdagangan satwa liar ilegal yang akan diselundupkan dari Aceh ke Thailand. Penindakan dilakukan di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1) sekira pukul 19.24 WIB.

Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan satu truk dengan muatan berbagai jenis satwa dilindungi bersama pengemudi berinisial AS. Truk bersama satwa dan pengemudi sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Langsa guna pemeriksaan lebih lanjut.

Satwa Liar yang Diselundupkan

  • 53 koli satwa dilindungi, termasuk:
    • 3 ekor simpai surili (lutung sumatra)
    • 1 ekor orang utan betina
    • 4 ekor burung nuri bayan
    • 17 ekor burung parkit
    • 3 ekor burung paruh panjang dengan kepala biru metalik
    • 2 ekor burung parkit mini
    • 5 ekor burung rangkong papan
    • 3 ekor burung beo berwarna hitam
    • 3 ekor burung cenderawasih
    • 1 ekor burung jalak belong
    • 10 ekor parkit mini
    • 1 ekor parkit jumbo
    • 2 ekor burung cenderawasih
    • 2 ekor burung rangkong (horn bills)
    • 1 ekor burung cenderawasih botak
    • 4 ekor burung cenderawasih
    • 4 ekor kelelawar albino
    • 4 ekor burung kakatua (moluccan)
    • 4 ekor burung kakatua, terdiri dua ekor moluccan dan dua jambul kuning
    • 1 kerangka tengkorak hewan bertaring
    • 1 kotak kecil berisi ular
    • 4 ekor burung berwarna hitam berparuh panjang
    • 2 ekor nelanesia megapode
    • 2 ekor burung kakatua (moluccan)
    • 2 ekor burung kakatua jambul kuning
    • 3 ekor burung kakatua (noluccan)
    • 30 koli belangkas dalam kondisi beku

Proses Penindakan

Pengungkapan upaya penyelundupan satwa liar tersebut berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima tim gabungan terkait adanya rencana ekspor ilegal ke Thailand melalui Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (29/1). Tim gabungan Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Timur, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh melakukan pengembangan serta pengintaian.

Tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan sarana angkut yang dicurigai membawa satwa liar dilindungi di kawasan Pante Bayam, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (30/1). Tim gabungan mengejar dan menghentikan sarana angkut berupa truk dikemudikan AS (41). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis satwa dilindungi, di antaranya orang utan, belangkas (beku) dan tengkorak kepala hewan bertaring, dan lainnya.

Dampak dan Tindak Lanjut

Seluruh barang hasil penindakan, sarana pengangkut, dan terduga pelaku telah diserahterimakan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bea Cukai Langsa berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi antarlembaga dalam menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia serta memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Kami juga mengimbau masyarakat tidak memperjualbelikan hewan maupun produk hewan yang dilindungi.

Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Aceh Terbongkar, Orang Utan dan Cendrawasih Terancam
0123456789