News
SAPA Desak Evaluasi Total Tata Kelola APBA Aceh Setelah Temuan BPK
3 hari yang lalu
Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada 29 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun Anggaran 2025. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Barang dan Jasa TA 2025, realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Aceh tercatat sebesar Rp141,82 miliar, dengan kelebihan pembayaran sebesar Rp207,67 juta.
Kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari pembayaran perjalanan dinas yang beririsan waktu (ganda) pada sembilan SKPA serta kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp194,53 juta pada 26 SKPA akibat pembayaran hotel kepada pegawai yang secara faktual tidak menginap.
Temuan BPK
- 29 SKPA terlibat dalam kelebihan pembayaran perjalanan dinas.
- Rp207,67 juta merupakan total kelebihan pembayaran.
- 26 SKPA tercatat dalam temuan kelebihan pembayaran biaya penginapan.
Tanggapan SAPA
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya pengawasan di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK hanya mencakup sebagian item belanja, bukan seluruh kegiatan di masing-masing SKPA. Fauzan meminta agar Pemerintah Aceh tidak menganggap temuan ini sebagai hal biasa dan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Desakan SAPA
- Evaluasi total tata kelola perjalanan dinas di seluruh SKPA.
- Memastikan seluruh sisa kelebihan pembayaran dikembalikan.
- Memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai.
SAPA juga mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera membenahi tata kelola perjalanan dinas dan memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat.
