Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Narkotika Dominasi Pengadilan Lhoksukon: 28 Kasus dalam 2 Bulan

2 jam yang lalu

Pengadilan Negeri Lhoksukon didominasi oleh kasus narkotika dalam beberapa tahun terakhir. Hingga Maret 2026, sudah ada 28 perkara yang masuk ke persidangan sejak Januari. Pada tahun 2025, jumlah kasus narkotika yang disidangkan mencapai 117 perkara. Data ini menunjukkan tingginya angka kasus narkotika di wilayah Aceh Utara.

Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin MH, menyebutkan bahwa faktor geografis menjadi penyebab utama tingginya kasus narkotika. Aceh Utara yang berada di garis pantai dinilai membuka peluang masuknya peredaran narkotika dari luar daerah. Meskipun demikian, Ngatemin memastikan bahwa penanganan perkara narkotika berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Dampak dan Penanganan

  • 28 perkara narkotika masuk ke persidangan dalam 2 bulan pertama tahun 2026.
  • 117 perkara narkotika disidangkan sepanjang tahun 2025.
  • Faktor geografis Aceh Utara di pantai disebut penyebab utama peredaran narkotika.
  • Putusan hakim dinilai efektif memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Upaya Pencegahan

Ngatemin menilai bahwa putusan hakim selama ini telah memberikan efek jera bagi para pelaku. Hal ini didasarkan pada hasil pengawasan dan pengamatan di lembaga pemasyarakatan. Meskipun demikian, peran berbagai pihak dinilai penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Utara, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan yang lebih komprehensif.

Narkotika Dominasi Pengadilan Lhoksukon: 28 Kasus dalam 2 Bulan