News
Perkara Narkotika di Aceh Utara Meningkat, 28 Kasus Tercatat Awal 2026
5 jam yang lalu
Perkara tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling dominan ditangani di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara. Dalam kurun waktu awal tahun 2026 saja, tercatat sebanyak 28 perkara telah masuk sejak 9 Januari hingga 17 Maret. Sementara itu, sepanjang tahun 2025 jumlah perkara narkotika mencapai 117 kasus.
Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Ngatemin MH, menyebutkan bahwa tingginya jumlah perkara tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap beban kerja hakim. Ia juga memastikan bahwa dalam penanganan perkara narkotika, tidak terdapat kendala berarti, termasuk dalam proses pembuktian di persidangan.
Faktor Penyebab
- Faktor geografis: Letak wilayah yang berada di garis pantai dinilai membuka peluang masuknya peredaran narkotika dari luar daerah.
- Variasi perkara: Perkara yang ditangani di pengadilan bersifat bervariasi, mulai dari pengguna, pengedar, hingga jaringan yang lebih besar.
Upaya Penanganan
- Putusan hakim: Putusan hakim selama ini dinilai telah memberikan efek jera bagi para pelaku, berdasarkan hasil pengawasan dan pengamatan di lembaga pemasyarakatan.
- Pedoman hukum: Hakim tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta regulasi terkait penyesuaian pidana.
Peran Berbagai Pihak
Dengan tingginya angka perkara narkotika, peran berbagai pihak dinilai penting untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Aceh Utara, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga upaya pencegahan yang lebih komprehensif.
