News
RS PMI Aceh Utara Kalah Gugatan, Harus Bayar Utang Rp 2 Miliar
2 hari yang lalu
Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan RS PMI Aceh Utara harus membayar utang sebesar Rp 2 miliar kepada PT Peugot Konstruksi. Utang ini merupakan sisa pembayaran dari kontrak rehabilitasi gedung yang telah selesai sejak 2018.
Majelis Hakim menolak alasan pergantian direktur dan menyatakan utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara. Kuasa hukum penggugat berharap pembayaran segera dilakukan untuk menghindari kerugian materiil yang lebih besar.
Detail Putusan Pengadilan
- Nilai utang pokok: Rp 1.688.454.000
- Bunga moratoir: 6 persen per tahun selama 4 tahun, senilai Rp 405.228.960
- Total utang: Rp 2 miliar
Tanggapan Pihak Terkait
- Kuasa hukum penggugat berharap eksekusi putusan dilakukan dengan iktikad baik.
- Direktur RS PMI Aceh Utara menyatakan dana operasional saat ini berasal dari Arun Medical Center, bukan dari PMI Aceh Utara.
- Arun Medical Center tidak akan menanggung utang masa lampau tersebut.
