Pengadilan Negeri Lhokseumawe memutuskan RS PMI Aceh Utara harus membayar utang sebesar Rp 2 miliar kepada PT Peugot Konstruksi. Utang ini merupakan sisa pembayaran dari kontrak rehabilitasi gedung yang telah selesai sejak 2018.
Majelis Hakim menolak alasan pergantian direktur dan menyatakan utang tetap melekat pada entitas RS PMI Aceh Utara. Kuasa hukum penggugat berharap pembayaran segera dilakukan untuk menghindari kerugian materiil yang lebih besar.
Detail Putusan Pengadilan
- Nilai utang pokok: Rp 1.688.454.000
- Bunga moratoir: 6 persen per tahun selama 4 tahun, senilai Rp 405.228.960
- Total utang: Rp 2 miliar
Tanggapan Pihak Terkait
- Kuasa hukum penggugat berharap eksekusi putusan dilakukan dengan iktikad baik.
- Direktur RS PMI Aceh Utara menyatakan dana operasional saat ini berasal dari Arun Medical Center, bukan dari PMI Aceh Utara.
- Arun Medical Center tidak akan menanggung utang masa lampau tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.