KembaliBerita

Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan Keuneukai untuk Cegah TPPO

Ditulis oleh

aceh.antaranews.com

Tanggal

28 Januari 2026
Imigrasi Sabang Bentuk Desa Binaan Keuneukai untuk Cegah TPPO

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menetapkan Desa Keuneukai, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang sebagai desa binaan imigrasi. Ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Desa binaan ini merupakan salah satu dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta menjadi ujung tombak edukasi masyarakat. Fokus utama adalah penyuluhan hukum untuk menekan angka TPPO dan tindak pidana penyelundupan panusia (TPPM).

Kegiatan Utama

  • Penyuluhan hukum untuk menekan angka TPPO dan TPPM
  • Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA)
  • Koordinasi keimigrasian di tingkat desa

Kehadiran Penting

  • Jajaran Pemerintah Kota Sabang
  • Unsur TNI/Polri Kecamatan Sukamakmue
  • Aparatur dan tokoh masyarakat Desa Keuneukai

Peran PIMPASA

  • Membimbing masyarakat tentang prosedur bekerja ke luar negeri secara legal dan aman
  • Mengawasi keberadaan warga negara asing demi menjaga stabilitas dan keamanan desa

Komitmen Imigrasi Sabang

  • Menambah jumlah desa binaan untuk cakupan edukasi dan pengawasan yang merata
  • Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat

Dengan terbentuknya desa binaan di Keuneukai, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal dan lebih waspada terhadap aktivitas orang asing yang mencurigakan di lingkungan mereka.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website