Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh, DPR Sepakat Perpanjang 20 Tahun

3 jam yang lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan pembentukan lembaga khusus untuk mengelola dana otonomi khusus (otsus) Aceh. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri, Sumule Tumbo, menyatakan bahwa lembaga khusus ini penting untuk memastikan pengelolaan dana otsus berjalan lebih terarah, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Sumule mencontohkan mekanisme pengelolaan dana keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dilakukan oleh lembaga khusus bernama Paniradya. Model serupa dapat diterapkan di Aceh agar penggunaan dana otsus lebih terfokus dan transparan. Selain itu, Kemendagri juga mendorong penerapan sistem pelabelan (labeling) dalam penggunaan dana otsus agar setiap program yang didanai dapat diketahui sumber anggarannya secara jelas.

Poin-Poin Penting

  • Pembentukan Lembaga Khusus: Kemendagri usulkan pembentukan lembaga khusus untuk kelola dana otsus Aceh, mirip dengan Paniradya di DIY dan BP3OKP di Papua.
  • Perpanjangan Dana Otsus: DPR setuju perpanjang dana otsus Aceh selama 20 tahun dengan besaran 2% dari DAU nasional, mulai 2028 hingga 2048.
  • Revisi UU Pemerintahan Aceh: Proses revisi UU Pemerintahan Aceh telah bergulir sejak pertengahan 2025 dan ditargetkan rampung pada 2026.
  • Dukungan Pemerintah Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan dukungan Pemerintah Aceh terhadap kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
  • Dampak Positif: Perpanjangan dana otsus diharapkan berdampak positif pada pemulihan ekonomi masyarakat Aceh, terutama setelah musibah banjir besar yang menimpa 18 kabupaten/kota.

Langkah Selanjutnya

  • Persiapan Presentasi: Pemerintah Aceh mempersiapkan bahan presentasi untuk pertemuan dengan Baleg DPR-RI, melibatkan akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
  • Konsultasi Internal: Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menggelar rapat konsultasi internal untuk menyambut kedatangan Baleg DPR-RI dan memastikan kesepahaman dalam revisi UU Pemerintahan Aceh.

Dengan adanya lembaga khusus dan perpanjangan dana otsus, diharapkan pengelolaan dana otsus Aceh dapat lebih terarah dan transparan, serta berdampak positif pada pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat Aceh.

Lembaga Khusus Kelola Dana Otsus Aceh, DPR Sepakat Perpanjang 20 Tahun