News
Disdukcapil Aceh Tenggara Percepat Perubahan Data dengan PN Kutacane
4 jam yang lalu
Disdukcapil Aceh Tenggara dan Pengadilan Negeri Kutacane menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Senin, 2 Maret 2026. Kerja sama ini bertujuan mempercepat proses perbaikan, perubahan, dan pergantian data kependudukan yang sering dikeluhkan masyarakat karena birokrasi yang panjang.
Kepala Disdukcapil Aceh Tenggara, Abri, menyatakan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk memangkas proses birokrasi dan memperkuat koordinasi lintas lembaga demi kepentingan masyarakat. Data kependudukan yang akurat dianggap sebagai fondasi utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
Manfaat Kerja Sama
- Percepatan Proses: Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama untuk perubahan data kependudukan.
- Kepastian Hukum: Proses pelayanan diharapkan menjadi lebih terkoordinasi, cepat, dan tertib secara administrasi.
- Pemahaman Prosedur: Masyarakat diharapkan semakin memahami prosedur perubahan atau pembetulan dokumen kependudukan.
- Akses Layanan Publik: Data kependudukan yang akurat memastikan warga tidak terhambat dalam mengakses layanan publik.
Abri menegaskan bahwa data kependudukan adalah hak dasar masyarakat. Melalui MoU ini, Disdukcapil Aceh Tenggara berkomitmen untuk memastikan setiap warga memiliki dokumen yang akurat dan sah.
