News
Pemkab Aceh Jaya Luncurkan IBC untuk Transaksi Desa Non-Tunai
12 Februari 2026 20:01
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui DPMPKB menggelar sosialisasi dan pelatihan aplikasi Internet Banking Corporate (IBC) untuk mempermudah transaksi keuangan gampong dan mendorong edukasi produk perbankan syariah Bank Aceh. Kegiatan tersebut diikuti oleh para keuchik dan kaur keuangan gampong se-Kabupaten Aceh Jaya, serta Kepala BPKK Aceh Jaya, Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Kepala Diskominsa Aceh Jaya, dan pimpinan Bank Aceh Cabang Calang.
Kepala DPMPKB Aceh Jaya, Dahrial, SIP, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan pertemuan kedua dengan para keuchik setelah melakukan evaluasi di sembilan kecamatan. Ia menegaskan bahwa penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan dana gampong bukan merupakan kebijakan pribadi maupun kepentingan pihak perbankan, melainkan amanat regulasi sesuai edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tertanggal 8 September 2025.
Tujuan dan Manfaat
- Transparansi dan Keamanan: Sistem non-tunai bertujuan meningkatkan transparansi dan keamanan dalam pengelolaan keuangan gampong.
- Pencegahan Perampokan: Dahrial menekankan bahwa tidak boleh lagi ada kepala desa yang menjadi korban perampokan saat membawa uang tunai dari bank.
- Literasi Digital: Pentingnya literasi digital bagi aparatur desa, khususnya kaur keuangan, dalam mendukung penerapan sistem transaksi berbasis elektronik.
- Target Penggajian: Pemkab Aceh Jaya menargetkan mulai 2027 penggajian perangkat gampong dilakukan setiap bulan.
Dahrial meminta komitmen dan kerja ekstra dari para keuchik dan kaur keuangan untuk memastikan implementasi transaksi non-tunai berjalan optimal.
