Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Residivis Narkoba di Langsa Diciduk dengan 29 Gram Sabu, Warga Diminta Waspada

22 Januari 2026 09:56

Polisi di Kota Langsa berhasil menangkap residivis narkoba, T. Irwansyah alias Raja bin T. Sofyan (46), warga Dusun Melati, Gampong Matang Panyang, Kecamatan Langsa Timur. Tersangka ditangkap di rumahnya pada 19 Januari 2026 dengan barang bukti berupa 4 paket sabu-sabu seberat 29,15 gram dan berbagai alat pendukung transaksi narkoba.

T. Irwansyah merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis 4 tahun 2 bulan penjara di Lapas Tanjung Gusta Medan pada tahun 2004. Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang pria di Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp 19 juta, dan sebagian telah diedarkan di Kota Langsa.

Detail Penangkapan

  • Barang bukti: 4 paket sabu-sabu (29,15 gram), timbangan digital, uang tunai Rp 5.000.000 (diduga hasil penjualan narkoba).
  • Lokasi: Rumah tersangka di Dusun Melati, Gampong Matang Panyang.
  • Waktu: Pukul 17.00 WIB, 19 Januari 2026.

Upaya Polisi dan Peran Masyarakat

  • Polres Langsa telah mengungkap 8 kasus narkotika dengan total 54,34 gram sabu dan 9 tersangka sepanjang Januari 2026.
  • Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memerangi narkoba di Aceh, terutama di wilayah Langsa yang menjadi salah satu titik peredaran narkotika.

Dampak Jangka Panjang

  • Kesehatan masyarakat: Narkoba dapat merusak generasi muda dan meningkatkan angka kriminalitas.
  • Stabilitas sosial: Peredaran narkoba mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat.
  • Ekonomi: Uang hasil penjualan narkoba dapat merusak perekonomian lokal dan meningkatkan kemiskinan.

Polisi terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Aceh, dan masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu.

Edukasi dan Pencegahan

  • Pentingnya edukasi: Masyarakat perlu diedukasi tentang bahaya narkoba dan cara melaporkan aktivitas mencurigakan.
  • Peran keluarga: Keluarga memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam narkoba.
  • Kerjasama lintas sektor: Polisi, pemerintah, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.
Residivis Narkoba di Langsa Diciduk dengan 29 Gram Sabu, Warga Diminta Waspada
0123456789