Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Personel Satpol PP Banda Aceh Dicambuk dan Dipecat Atas Pelanggaran Jarimah

29 Januari 2026 16:00

Seorang personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh berinisial TRA (28) menjalani hukuman uqubat cambuk setelah terbukti melanggar jarimah ikhtilat. Eksekusi cambuk dilakukan di hadapan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis, 29 Januari 2026.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan bahwa penjatuhan hukuman tersebut menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat internal.

Hukuman Cambuk dan Pecatan

  • TRA dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 23 kali, dikurangi masa penahanan selama dua bulan kurungan sebagaimana putusan pengadilan.
  • Selain cambuk, TRA juga langsung dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan. Surat keputusan (SK) pemberhentian telah diserahkan kepada yang bersangkutan pada hari yang sama usai pelaksanaan eksekusi.
  • TRA berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan baru menerima SK pengangkatan pada Januari 2026. Namun, yang bersangkutan langsung diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Dampak dan Reaksi

  • Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menyebutkan bahwa penjatuhan hukuman ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan adil.
  • Rizal menegaskan bahwa ini musibah bagi kami dan mencoreng nama Satpol PP dan WH, bukan hanya di Banda Aceh tetapi juga di seluruh Aceh.
  • Eksekusi cambuk dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat, menunjukkan transparansi dan keadilan dalam penegakan hukum.
Personel Satpol PP Banda Aceh Dicambuk dan Dipecat Atas Pelanggaran Jarimah
0123456789