Pertamina resmi menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kilogram menjadi Rp 228 ribu per tabung, naik 18,75% dari harga sebelumnya. Kenaikan ini mulai berlaku pada 18 April 2026 dan dipengaruhi oleh lonjakan harga minyak mentah dunia serta dinamika geopolitik global.
Kenaikan harga LPG ini akan berdampak langsung pada warga Aceh, terutama rumah tangga dan pelaku UMKM yang bergantung pada gas untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, harga LPG nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram juga naik sebesar 18,89%, dari Rp 90 ribu menjadi Rp 107 ribu per tabung.
Faktor Penyebab Kenaikan Harga
- Lonjakan harga minyak mentah dunia: Harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2026 tercatat sebesar 102,26 dolar AS per barel, naik signifikan dibanding Februari.
- Dinamika geopolitik global: Konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran mempengaruhi pasokan energi dunia, termasuk terganggunya jalur distribusi strategis seperti Selat Hormuz.
- Serangan terhadap fasilitas energi: Serangan terhadap sejumlah fasilitas energi di kawasan Timur Tengah memperburuk kondisi pasokan, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga energi, termasuk LPG.
Dampak Kenaikan Harga LPG
- Beban rumah tangga: Warga Aceh akan merasakan peningkatan biaya hidup, terutama untuk kebutuhan memasak.
- Tekanan pada UMKM: Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menggunakan LPG untuk produksi akan menghadapi peningkatan biaya operasional.
- Penyesuaian harga di daerah: Daerah lain mengalami penyesuaian harga sesuai biaya distribusi masing-masing wilayah.
Kenaikan harga LPG ini menjadi yang pertama sejak November 2023, saat Pertamina justru menurunkan harga LPG 12 kilogram menjadi Rp 192 ribu per tabung.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

