News
Petani Aceh Tenggara Diadili Jual Kulit Harimau Rp80 Juta, Ancam Konservasi Satwa
23 Januari 2026 12:43
Petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (45), diadili karena diduga terlibat dalam perburuan dan perdagangan kulit harimau. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Suburdin memasang jerat babi di kebunnya, yang kemudian menjerat seekor harimau hingga mati.
Suburdin bersama dua orang lainnya menguliti bangkai harimau dan menyimpan kulitnya, sementara tulang dan daging dikubur. Kulit harimau tersebut kemudian disimpan di plafon rumah orang tua Suburdin dan direncanakan untuk dijual seharga Rp80 juta. Namun, transaksi gagal karena penggerebekan polisi.
Kronologi Kasus
- Juli 2024: Suburdin memasang jerat babi di kebunnya yang menjerat harimau hingga mati.
- Pengulitan dan Penyimpanan: Suburdin dan dua orang lainnya menguliti harimau dan menyimpan kulitnya.
- Rencana Penjualan: Kulit harimau direncanakan untuk dijual seharga Rp80 juta.
- Penggerebekan Polisi: Transaksi gagal karena penggerebekan polisi, dan kulit harimau diamankan sebagai barang bukti.
- Penangkapan: Suburdin ditangkap pada 3 Oktober 2025 di Kabupaten Nagan Raya dan dibawa ke Polda Aceh untuk proses hukum.
Dampak dan Implikasi
- Konservasi Satwa: Kasus ini menyoroti ancaman terhadap konservasi satwa dilindungi di Aceh.
- Hukum: Suburdin dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Masyarakat: Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya melindungi satwa liar dan mematuhi hukum konservasi.
Upaya Penegakan Hukum
- Penangkapan: Suburdin berhasil ditangkap setelah proses pencarian yang panjang.
- Penyidikan: Proses penyidikan masih berlangsung, dan dua orang lainnya masih dalam pencarian (DPO).
- Barang Bukti: Kulit dan tulang harimau diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi satwa liar dan ekosistem di Aceh. Masyarakat diharapkan untuk lebih aware dan berpartisipasi dalam upaya konservasi.
