Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Petani Aceh Tenggara Didakwa Jual Kulit Harimau Rp 80 Juta di Kutacane

20 jam yang lalu

Seorang petani asal Kabupaten Aceh Tenggara, Suburdin (36), didakwa melakukan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa dilindungi setelah diduga hendak menjual kulit harimau seharga Rp 80 juta. Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rija Heri Saputra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane, Kamis, 12 Maret 2026.

Kasus ini bermula pada Juli 2024 saat terdakwa memasang jerat babi di sekitar kebun jagung miliknya di Desa Makmur Jaya, Kabupaten Aceh Tenggara. Dua pekan kemudian, terdakwa menemukan seekor harimau mati akibat jerat tersebut di kebun milik warga bernama Mak Darmi.

Kronologi Peristiwa

  • Terdakwa memanggil rekannya Anto, Madun, dan seorang saksi bernama Padli untuk menguliti bangkai harimau.
  • Kulit harimau dijemur dan disimpan di plafon rumah ayah terdakwa.
  • Adik ipar terdakwa, Masdidi, mengetahui keberadaan kulit harimau dan mengaku memiliki kenalan yang bersedia membeli kulit tersebut seharga Rp 80 juta.
  • Transaksi direncanakan berlangsung pada 16 Juli 2025, namun digagalkan oleh polisi yang melakukan penggerebekan.
  • Terdakwa berhasil diamankan pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Desa Lueng Luweng Ketuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Dakwaan dan Proses Hukum

Jaksa mengajukan tiga pasal alternatif dalam dakwaannya, termasuk Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Jaksa menyatakan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memburu, menyimpan, memiliki, maupun memperdagangkan satwa dilindungi ataupun bagian-bagiannya.

Perkara tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kutacane.

Petani Aceh Tenggara Didakwa Jual Kulit Harimau Rp 80 Juta di Kutacane
0123456789