News
185 Nakes Lhokseumawe Di-PHK Usai UMP, Disnaker Kirim Teguran Kedua
22 Februari 2026 12:03
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe akan melayangkan surat teguran kedua kepada sejumlah rumah sakit swasta yang memberhentikan 185 tenaga kesehatan (nakes) pasca penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Surat teguran pertama telah dikirim pada 6 Februari 2026, namun hingga kini rumah sakit dinilai belum menindaklanjuti isi surat tersebut secara maksimal.
Kepala DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, menyatakan surat teguran kedua akan dikirim pada 23 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa penanganan kasus PHK masih dalam proses, dengan beberapa rumah sakit seperti RS Sakinah dan RS Abby memberikan respons berbeda. RS Sakinah berjanji mempekerjakan kembali sebagian tenaga kesehatan, sementara RS Abby sedang melakukan evaluasi kebijakan ketenagakerjaan.
Respons Rumah Sakit
- RS Sakinah: Menyampaikan secara lisan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dari 32 tenaga kesehatan yang dirumahkan, 10 orang akan dipanggil kembali, namun 6 di antaranya telah memiliki kontrak kerja di tempat lain. 16 orang lainnya dinilai tidak memenuhi kompetensi.
- RS Abby: Mengirim surat pemberitahuan sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk penyesuaian pengupahan.
- RS MMC dan PMI: Belum menyampaikan laporan apa pun.
- RS Bunda: Seharusnya melaporkan perkembangan pada 16 Februari, namun belum melakukannya.
Langkah Disnaker
Disnaker berencana meminta klarifikasi dari BPJS Kesehatan terkait penggunaan dana klaim pelayanan kesehatan. Safriadi mempertanyakan penggunaan dana klaim tersebut, menyatakan bahwa tidak mungkin BPJS membayar klaim dengan standar yang tidak cukup untuk memenuhi UMP.
Disnaker juga mendorong manajemen rumah sakit membicarakan rasionalisasi pendapatan dokter bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sehingga penerapan UMP bagi tenaga kesehatan lainnya dapat berjalan. Jika tidak ada penyelesaian, proses akan dilanjutkan ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah, dan jika tetap tidak ada titik temu, akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Banda Aceh.
Tuntutan Tenaga Kerja
Mayoritas tenaga kerja yang melapor menuntut pesangon, kompensasi, serta kekurangan pembayaran UMP selama masa kerja. Proses bipartit menjadi salah satu syarat sebelum perkara dapat diajukan ke pengadilan.
