News
Pidie Jaya Mulai Transisi Pemulihan Pascabencana, 90 Hari Krusial
11 Februari 2026 12:02
Pidie Jaya Masuk Masa Transisi Pemulihan Pascabencana
KBA.ONE, MEUREUDU - Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya resmi menetapkan masa transisi darurat ke pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari, terhitung mulai 12 Februari hingga 12 Mei 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat evaluasi penanganan bencana yang dipimpin langsung Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, di Posko Utama Tanggap Bencana, Gedung MTQ Pidie Jaya, Selasa malam 10 Februari 2026.
Rapat evaluasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wakil Bupati, Ketua DPRK, Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0102/Pidie, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Ketua Mahkamah Syar’iyah, Ketua MPU, serta Sekretaris Daerah.
Keputusan Memasuki Masa Transisi
Keputusan memasuki masa transisi diambil setelah pemerintah daerah mencabut status tanggap darurat bencana yang telah diperpanjang sebanyak lima kali, terakhir berlaku sejak 29 Januari hingga 11 Februari 2026. Pemerintah menilai kondisi lapangan relatif terkendali dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak telah terpenuhi.
Fokus Pemulihan
Memasuki fase transisi, pemerintah daerah mengalihkan fokus penanganan dari kedaruratan ke pemulihan, meliputi perbaikan infrastruktur, pemulihan perumahan warga, normalisasi fasilitas publik, serta pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Bupati Sibral Malasyi menegaskan masa transisi selama 90 hari menjadi periode krusial sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyesuaikan program kerja dan penganggaran agar pemulihan berjalan terukur dan tepat sasaran.
Target Pemulihan
Dengan ditetapkannya masa transisi pemulihan ini, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menargetkan layanan publik kembali normal dan proses pemulihan pascabencana dapat berlangsung lebih cepat, terpadu, serta memiliki kepastian arah kebijakan.
