News
PII Aceh Minta Sinergi Legislatif dan Eksekutif untuk Pemulihan Bencana
01 Februari 2026 09:30
PII Aceh meminta pimpinan legislatif dan eksekutif di Aceh menghentikan konflik politik dan memprioritaskan pemulihan pascabencana. Permintaan itu disampaikan menyusul penetapan status Aceh dari masa darurat bencana menjadi masa pemulihan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Gubernur menetapkan masa pemulihan berlaku mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Pada fase ini, pemerintah daerah difokuskan pada rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.
Konflik Politik Menghambat Pemulihan
Ketua PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menilai sinergi antarlembaga menjadi kunci keberhasilan pemulihan. Ia menyoroti munculnya disharmoni antara legislatif dan eksekutif, terutama setelah adanya pernyataan Ketua DPRA yang menyebut kewenangan lembaganya untuk merekomendasikan pencopotan Sekretaris Daerah Aceh.
Menurut Rendi, pernyataan tersebut tidak sejalan dengan situasi Aceh yang masih menghadapi dampak bencana. Ia menyebut konflik elite berpotensi menghambat pemulihan dan merugikan masyarakat.
Dampak Bencana dan Kebutuhan Masyarakat
“Hingga hari ini ratusan ribu rakyat Aceh masih menangis akibat bencana. Mereka membutuhkan langkah cepat dari pemerintah dan legislatif. Ketika elite berkonflik dan saling menyerang, itu sama saja mengorbankan rakyat Aceh,” kata Rendi di Banda Aceh, Ahad, 1 Februari 2026.
Rendi menilai DPRA sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat seharusnya lebih bijak dalam menentukan prioritas kebijakan. Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah pemulihan pascabencana dan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Dana dan Pembangunan
Ia menyinggung adanya dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKD) sebesar Rp 1,7 triliun yang perlu dikawal legislatif, serta pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi korban bencana. Selain itu, kata dia, hak pelajar dan tenaga pendidik juga membutuhkan perhatian serius.
“DPRA seharusnya mengadvokasi TKD, mengawal pembangunan huntara dan huntap, serta memastikan hak pelajar dan tenaga pendidikan terpenuhi. Bukan justru melontarkan ancaman pencopotan Sekda,” ujarnya.
Rendi menambahkan, sekretaris daerah merupakan bagian dari perangkat gubernur yang bekerja berdasarkan arahan kepala daerah. Karena itu, ia menilai serangan terhadap Sekda berpotensi memperlebar jarak antara legislatif dan eksekutif.
“DPRA harus bersinergi dengan gubernur dan perangkatnya demi kepentingan rakyat Aceh,” kata Rendi.
