News
Pilkada Jalan Tengah: Solusi Anti Politik Uang di Aceh? - TimelineAceh.com
27 Januari 2026 16:22
BIAYA politik yang tinggi, politik uang yang merajalela, serta ketergantungan kandidat kepala daerah pada cukong telah menjadi penyakit kronis dalam sistem pilkada langsung di Indonesia. Alih-alih memperkuat demokrasi, praktik yang berlangsung justru sering kali melahirkan pemimpin yang tersandera oleh kepentingan modal dan berujung pada korupsi kebijakan. Dalam konteks inilah gagasan “Pilkada Jalan Tengah” yang diperkenalkan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, patut mendapat perhatian serius. Gagasan ini menawarkan pendekatan metode campuran sebagai alternatif untuk memperbaiki kualitas demokrasi lokal tanpa menanggalkan prinsip kedaulatan rakyat. Skema Pilkada Jalan Tengah membagi proses pemilihan kepala daerah ke dalam dua tahap. Tahap pertama adalah tahap elektoral, di mana rakyat menyalurkan kedaulatannya melalui pemilihan legislatif. Tiga calon anggota DPRD dengan suara terbanyak di suatu daerah secara otomatis menjadi kandidat kepala daerah—baik gubernur, bupati, maupun wali kota. Tahap kedua adalah tahap institusional, yakni pemilihan satu dari tiga kandidat tersebut oleh DPRD yang telah terbentuk. Dengan mekanisme ini, kepala daerah tetap memiliki legitimasi elektoral karena berasal dari pilihan rakyat, sekaligus memperoleh legitimasi institusional melalui proses seleksi parlemen daerah. Kritik utama yang sering diarahkan pada pemilihan oleh DPRD adalah kekhawatiran kembalinya praktik oligarki atau pilkada tertutup ala masa lalu. Namun Prof. Didik menegaskan bahwa metode ini bukanlah kemunduran demokrasi, melainkan bentuk demokrasi berlapis (two-step legitimacy). Rakyat tetap menentukan kandidat melalui suara terbanyak, sementara DPRD berfungsi menyaring kualitas kepemimpinan. Keunggulan paling krusial dari metode ini terletak pada efisiensi biaya politik. Pilkada langsung saat ini menuntut ongkos kampanye yang sangat mahal dan kerap mendorong kandidat menggunakan cara-cara kotor, mulai dari politik uang hingga mobilisasi dana ilegal. Kondisi tersebut menciptakan lingkaran setan: kandidat terpilih merasa “wajib” mengembalikan modal politik melalui praktik korupsi dan balas budi kepada penyandang dana. Ketergantungan pada cukong inilah yang, menurut Prof. Didik, merusak sendi-sendi negara. Demokrasi berubah menjadi ajang transaksi, bukan kompetisi gagasan dan kapasitas. Untuk meminimalkan risiko politik uang pada tahap institusional, Prof. Didik mengusulkan pengaturan yang sangat ketat. Pemilihan oleh DPRD perlu diawasi layaknya pemilihan Paus: anggota DPRD dikumpulkan, diawasi, dibatasi interaksinya, bahkan dipantau dengan CCTV, dengan keterlibatan aktif lembaga penegak hukum seperti KPK dan kejaksaan. Dengan jumlah pemilik suara yang relatif kecil, sekitar 50–100 orang, pengawasan menjadi lebih realistis dan terukur. Selain itu, pemungutan suara DPRD harus dilakukan secara terbuka dan disiarkan kepada publik. Pemeriksaan rekam jejak, uji publik terhadap tiga kandidat, larangan keras transaksi politik, serta sanksi pidana berat bagi pelaku suap menjadi prasyarat mutlak jika metode ini ingin dijalankan secara kredibel. Dibandingkan pilkada langsung yang berbiaya tinggi dan berisiko besar terhadap politik uang, Pilkada Jalan Tengah menawarkan kompromi rasional. Partisipasi rakyat memang bergeser dari level langsung ke level menengah, tetapi kualitas seleksi kepemimpinan berpotensi meningkat. Popularitas tidak lagi menjadi satu-satunya penentu, melainkan dipadukan dengan penilaian institusional yang diawasi publik. Pada akhirnya, gagasan ini bukan solusi instan, melainkan ikhtiar keluar dari krisis demokrasi elektoral yang kian mahal dan koruptif. Jika dirancang dengan payung hukum yang kuat dan pengawasan ketat, Pilkada Jalan Tengah dapat menjadi jalan alternatif menuju pemerintahan daerah yang lebih bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik—bukan pada pemodal.
