Kembalihukum

Warga Aceh Barat Khawatir setelah Blackout 24 Jam, Minta Kompensasi PLN

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

28 Mei 2026

Warga Aceh Barat Khawatir setelah Blackout 24 Jam, Minta Kompensasi PLN

Blackout listrik yang terjadi beberapa hari lalu telah menimpo puluhan ribu pelanggan di Sumatera, termasuk di Kabupaten Aceh Barat. Pemadaman yang berjalan lebih dari 24 jam dinyatakan disebabkan oleh gangguan transmisi saat cuaca buruk, sesuai keterangan PLN.

Namun, praktisi hukum dari Aceh Barat, Rahmat Hidayat, menilai bahwa cuaca bukan penyebab utama dan menekankan bahwa PLN bersangkuh memberikan kompensasi kepada pelanggan yang merugi, berdasarkan Undang‑Undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999, Undang‑Undang Ketenagalistrikan No. 30/2009, dan Permen ESDM No. 18/2019.

Dasar Hukum Kompensasi untuk Konsumen Listrik

  • Lebih dari 24 jam pemadaman listrik meliputi Aceh Barat serta beberapa provinsi Sumatera.
  • PLN menyebutkan penyebab cuaca buruk yang mengganggu transmisi 275 kV Muara Bungo‑Sungai Rumbai.
  • BMKG Jambi mencatat kondisi cuaca aman, hanya berawan dan hujan ringan pada 22 Mei 2026.
  • Undang‑Undang No. 8/1999 dan No. 30/2009 menjamin hak konsumen atas layanan terus‑menerus dan kompensasi bila gangguan terjadi.
  • Permen ESDM No. 18/2019 mewajibkan PLN memberikan kompensasi bila mutu pelayanan buruk menyebabkan kerugian pelanggan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.