Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pria Aceh Utara Dihukum Enam Tahun Karena Tagih Utang Sabu dengan Senjata Api

07 Februari 2026 18:13

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memperberat hukuman terhadap Edi Junaidi bin Ismail, pria asal Aceh Utara yang terlibat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan pembakaran keude saat menagih utang sabu. Meski sebelumnya dituntut jaksa lima tahun penjara, terdakwa justru divonis enam tahun penjara karena dinilai melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan umum.

Putusan itu dibacakan dalam sidang terakhir terhadapnya di PN Lhoksukon, Selasa, 3 Februari 2026. Sidang tersebut dipimpin Yusmadi didampingi dua hakim anggota Muhammad Andri Fauzan Lubis dan Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang itu, Aulia.

Perkembangan Kasus

  • Edi Junaidi divonis enam tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya lima tahun.
  • Terdakwa dinilai melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan umum.
  • Kasus bermula pada November 2023, saat Masrizal membeli senjata api rakitan dari seorang buronan di Kerinci, Jambi.
  • Senjata tersebut kemudian dibawa ke Aceh dan disimpan di belakang rumah orang tua Edi Junaidi di Desa Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron.

Dampak dan Konsekuensi

  • Pembakaran keude oleh Edi Junaidi menyebabkan kerusakan berat dan korban mengalami kerugian material sekitar Rp250 juta.
  • Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan ancaman serius bagi keselamatan masyarakat.
  • Barang bukti seperti senjata api dan amunisi dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.
Pria Aceh Utara Dihukum Enam Tahun Karena Tagih Utang Sabu dengan Senjata Api
0123456789