Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dua Pria Aceh Utara Dihadapkan ke Pengadilan atas Kepemilikan Senpi Ilegal

26 Januari 2026 21:11

Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, akan kembali menyidangkan kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan dua warga setempat. Masrizal dan Edi Junaidi menjadi pesakitan dalam kasus ini, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini bermula pada November 2023, ketika Masrizal membeli senjata api rakitan jenis revolver seharga Rp1,5 juta dari temannya di Kerinci, Riau. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Aceh Utara dan disembunyikan di rumah orangtua Edi Junaidi.

Kronologi Kasus

  • November 2023: Masrizal membeli senjata api rakitan di Riau dan membawanya ke Aceh Utara.
  • Juli 2024: Masrizal menitipkan senjata api tersebut kepada Edi Junaidi sebelum pulang ke Meulaboh.
  • Februari 2025: Masrizal memastikan senjata masih aman melalui telepon.
  • April 2025: Edi Junaidi terlibat dalam upaya pembelian narkotika dan mengeluarkan senjata api rakitan, yang kemudian terungkap.

Proses Persidangan

  • Persidangan dimulai pada 26 November 2025, tetapi sempat tertunda beberapa kali karena banjir dan kesiapan alat bukti.
  • Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan pada 27 Januari 2026.
  • Masrizal terancam hukuman berat sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan keras kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dampak dan Ancaman Hukuman

  • Masrizal tidak memiliki izin untuk menguasai, menyimpan, membawa, atau memperjualbelikan senjata api dan amunisi.
  • Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada pembuktian di persidangan.

Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di Aceh, yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat setempat. Proses persidangan akan menjadi ujian bagi sistem peradilan di Aceh Utara dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat lebih waspada terhadap bahaya kepemilikan senjata api ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan.

Dua Pria Aceh Utara Dihadapkan ke Pengadilan atas Kepemilikan Senpi Ilegal
0123456789