Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

PN Subulussalam Resmi Berdiri, Warga Tak Perlu ke Aceh Singkil untuk Akses Hukum

15 jam yang lalu

Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto. Pembentukan PN Subulussalam bertujuan untuk mempermudah akses keadilan dan meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.

Sebelumnya, warga Subulussalam harus menempuh perjalanan jauh ke Aceh Singkil untuk mengajukan gugatan atau menjadi saksi dalam perkara hukum. Hal ini menyebabkan biaya dan waktu yang besar. Dengan adanya PN Subulussalam, diharapkan penyelesaian perkara dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.

Proses Pembentukan PN Subulussalam

  • Zitting Plaats: Pada tahun 2019-2020, Hamzah Sulaiman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Aceh Singkil, menginisiasi proses pembentukan PN Subulussalam. Ia meminta izin Zitting Plaats (sidang di luar gedung pengadilan) dan memohon kepada Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian, agar gedung di belakang Kantor Camat Simpang Kiri bisa dipinjam.

  • Dukungan Forkopimda: Hamzah Sulaiman juga aktif mendorong pemekaran PN untuk Subulussalam dengan menemui langsung Ketua Mahkamah Agung. Salah satu persyaratan penting yang harus dipenuhi adalah penyediaan tanah oleh pemerintah daerah. Ia menyampaikan terima kasih kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang mendukung upaya ini.

  • Keputusan Presiden: Pada tahun 2025, Perpres tentang pembentukan PN Kota Subulussalam resmi diterbitkan. Keputusan ini mencakup pembentukan 12 Pengadilan Negeri lainnya di berbagai kabupaten di Indonesia.

Dampak Pembentukan PN Subulussalam

  • Akses Keadilan: Warga Subulussalam kini dapat mengakses layanan hukum tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Aceh Singkil.

  • Efisiensi Waktu dan Biaya: Penyelesaian perkara dapat dilakukan secara sederhana, cepat, dan dengan biaya ringan.

  • Peningkatan Pelayanan Hukum: Pembentukan PN Subulussalam diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat setempat.

Harapan ke Depan

Hamzah Sulaiman, sebagai mantan Ketua PN Aceh Singkil, mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Agung RI yang telah memberikan respon positif. Ia berharap Mahkamah Agung segera memulai pembangunan Gedung PN Kota Subulussalam untuk mendukung pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

PN Subulussalam Resmi Berdiri, Warga Tak Perlu ke Aceh Singkil untuk Akses Hukum