News
Polda Aceh Dinilai Tak Paham Hukum Pers dalam Pemanggilan Wartawan Bithe
3 jam yang lalu
Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, menilai Polda Aceh masih minim pemahaman terhadap hukum pers dalam menangani perkara yang melibatkan wartawan bithe.co. Menurutnya, pemanggilan langsung terhadap wartawan lapangan menunjukkan belum pahamnya aparat kepolisian terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hendro menekankan bahwa pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial atau checks and balances terhadap institusi, termasuk aparat penegak hukum. Ia juga mengkritik praktik pemanggilan wartawan lapangan tanpa melibatkan redaksi, yang seharusnya bertanggung jawab atas produk jurnalistik.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
- Pemanggilan wartawan lapangan dinilai tidak tepat, sebab tanggung jawab utama berada pada redaksi.
- Keterangan ahli pers sangat penting untuk memastikan apakah laporan warga memenuhi unsur delik aduan terkait UU ITE.
- Penyidik diharapkan meminta pendapat ahli pers sebelum memanggil wartawan.
Harapan ke Depan
- Hendro berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian dalam menangani sengketa pers.
- Penyelesaian sengketa pers harus mengikuti mekanisme UU Pers, bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat.
