Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, menilai Polda Aceh masih minim pemahaman terhadap hukum pers dalam menangani perkara yang melibatkan wartawan bithe.co. Menurutnya, pemanggilan langsung terhadap wartawan lapangan menunjukkan belum pahamnya aparat kepolisian terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Hendro menekankan bahwa pemberitaan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial atau checks and balances terhadap institusi, termasuk aparat penegak hukum. Ia juga mengkritik praktik pemanggilan wartawan lapangan tanpa melibatkan redaksi, yang seharusnya bertanggung jawab atas produk jurnalistik.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pers
- Pemanggilan wartawan lapangan dinilai tidak tepat, sebab tanggung jawab utama berada pada redaksi.
- Keterangan ahli pers sangat penting untuk memastikan apakah laporan warga memenuhi unsur delik aduan terkait UU ITE.
- Penyidik diharapkan meminta pendapat ahli pers sebelum memanggil wartawan.
Harapan ke Depan
- Hendro berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian dalam menangani sengketa pers.
- Penyelesaian sengketa pers harus mengikuti mekanisme UU Pers, bukan semata-mata berdasarkan laporan masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Aceh Utara Tenang, Air Irigasi Kembali Alir Setelah 5 Tahun
Beroperasinya kembali bendung tersebut menjadi kabar gembira bagi ribuan petani di delapan hingga sembilan kecamatan yang selama ini kesulitan
:136 KK di Aceh Utara Terendam Air Laut Sampai 50 cm","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":75,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":78,"Summary":"Sejak pertengahan Mei 2
Kabid Darurat dan Logistik BPBD Aceh Utara, Saifullah, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/5/2026), mengatakan pihaknya telah menerima laporan
Warga Aceh Menunggu Penetapan Idul Adha 2026 melalui 6 Titik Rukyat
Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan 1 Zulhijjah 1447 H pada Minggu, 17 Mei 2026.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.